• Sistem Elektronik Penilaian Kinerja Pegawai

Kehadiran

Nilai kehadiran dibobot 30% dari kelas jabatan. Nilai Kehadiran (NK) = 100 - Total poin pengurangan dalam 1 (satu) bulan

Aktivitas

Nilai aktivitas dibobot 30% dari kelas jabatan. Nilai Aktivitas (NA) = Jumlah menit aktivitas 1 (satu) bulan /Jumlah menit efektif 1 (satu) bulan x 100

Capaian Kinerja

Nilai capaian target kinerja dibobot 25% dari kelas jabatan. Nilai Capaian Target Kinerja (NCTK) = Realisasi/Target kinerja x 100

Perilaku Kerja

Nilai Perilaku kinerja dibobot 15% dari kelas jabatan. Nilai Perilaku Kinerja (NPK) = Nilai Perilaku Kinerja x 15% x Nilai TPP

Tentang E-Kinerja

E-Kinerja adalah Sistem Elektronik Penilaian Kinerja Pegawai pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
E-Kinerja digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengelola, menilai dan mengevaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kurun waktu tertentu.
Sistem ini bersifat Web Based dan daring, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, serta Responsive Multiple Cross Platform (Desktop, Tabled, Mobile).

TPP berdasarkan beban kerja terdiri dari 4 unsur:

  • Nilai Kehadiran (Absensi)
  • Nilai Aktivitas
  • Nilai Capaian Target Kinerja
  • Nilai Perilaku Kerja

Penetapan TPP berdasarkan kondisi kerja tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.3.2/300/KUM/2023 Tahun 2023

Baca selengkapnya...

ASN Milad Hari ini